Bitcoin Documentairy

Desember, 15/12/2021

Tentang Investasi dan Pasar Modal Syariah (https://walisongo.ac.id/)


Di dalam ilmu ekonomi tradisional, uang didefinisikan sebagai alat tukar yang dapat diterima secara umum. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang adalah pelaksanaan amanat UUD NRI 1945. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang adalah pelaksanaan amanat UUD NRI 1945. Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Mata uang mendukung perekonomian suatu negara akan berjalan dengan baik sehingga mendukung tercapainya tujuan bernegara, yaitu mencapai masyarakat adil dan makmur. Selain itu, jika dilihat secara khusus dari bidang moneter, jumlah uang yang beredar dalam suatu negara harus dikelola dengan baik sesuai dengan kebutuhan perekonomian.https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-7-2011-mata-uan

from the film, we take many sides no matter what corner of the world you live in You need food, water, shelter and money. Half of every transaction involves money in exchange for goods or services. Stocks, a loaf of bread illegal drugs you gotta pay for it. We spend much of our lives chasing money to make a living and accomplish our dreams. But it's also an instrument of destruction some might say evil driving criminals to lie, steal and even murder. (Bitcoin Documentary | Crypto Currencies | Bitcoins | Blockchain | Digital Currency | Money | Gold) (https://youtu.be/yz8ymvqUMrU)

film tersebut menjelaskan kepada kita bahwa uang dapat dianggap sebagai alat tukar menukar jika dapat memberikan imbalan barang dan jasa.  untuk mendapatkan uang banyak orang yang rela bekerja keras karena semua kebutuhan hidup kita dapat terpenuhi dengan adanya uang dan bahkan untuk mendapatkan semua itu beberapa orang memilih jalan pintas dengan mendapatkanya melalui kejahatan. Dari namanya, cryptocurrency berasal dari dua kata yakni cryptography yang berarti kode rahasia dan currency yang artinya mata uang. Dengan kata lain, uang kripto adalah mata uang virtual yang dilindungi kode rahasia. Sederhananya, uang kripto adalah mata uang yang memiliki andi-sandi rahasia yang cukup rumit berfungsi melindungi dan menjaga keamanan matauang digital ini.

Dikutip dari Forbes, ada tiga kata kunci yang melekat pada cara kerja mata uang kripto, yakni digital, terenkripsi, dan desentralisasi. Artinya tidak seperti mata uang konvensional, yakni dollar AS atau Euro, atau bahkan rupiah, mata uang digital ini tidak dikontrol oleh otoritas sentral dari sisi nilai dari uang tersebut. Sehingga, tugas dalam mengontrol dan mengelola mata uang ini sepenuhnya dipegang oleh pengguna mata uang kripto melalui internet. Akan tetapi penggunaan uang kripto dapat memberikan risiko yang cukup merugikan, seperti Bitcoin dapat memberikan pengaruh baik terhadap ekonomi mikro akan tetapi dapat pula menjadi bola perusak ekonomi makro, serta dengan populernya penggunaan mata uang kripto berisiko terhadap kestabilan moneter jika masyarakat menggunakannya sebagai private digital currency. https://money.kompas.com/read/2021/11/12/125905426/kripto-pengertian-jenis-cara-kerja-dan-aturannya-di-ri?page=all

Virtual Currency Dilihat Dari Sisi Hukum Investasi

Menurut Hukum di Indonesia mengenai Legalitas Bitcoin menurut Pasal 34 huruf a Peraturan BI 18/2016, Bank Indonesia melarang Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran untuk melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency (termasuk bitcoin), yang tetunya bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang melanggar ketentuan tersebut maka akan dikenakan sanksi administratif berupa:  teguran, denda,  penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan jasa sistem pembayaran; dan/atau pencabutan izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran(lihat: Legalitas Bitcoin Menurut Hukum Indonesia, Sovia Hasanah, 2017) https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5a1e13e9c9fc4/legalitas-ibitcoin-i-menurut-hukum-indonesia/

Dari tinjauan hukum diatas bahwa penggunakan kripto sebagai alat atau mata uang untuk pembayaran tidak diperbolehkan atau dianggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dan jika masih ada pihak yang dengan sengaja menggunakanya maka dapat dikenai sanksi administrative. Jika ditinjau dari aspek legalitas hukum syari’ah Penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency secara resmi dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa hukum uang kripto ini disahkan dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII. Mata uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.  MUI beralasan mengenai sebab diharamkanya uang kripto. Salah satunya karena mata uang ini bersifar gharar yang memiliki sesuatu yang tidak pasti.  https://investasi.kontan.co.id/news/resmi-mui-penggunaan-mata-uang-kripto-hukumnya-haram

Keharaman uang kripto ini  dikarenakan mata uang kripto mengandung gharar dan dharar Gharar adalah ketidakpastian dalam transaksi akibattidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam transaksi tersebut. Sedangkan dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian yang mengakibatkan pemindahan hak kepemilikan secara batil.


 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BERHARGANYA SEBUAH TULISAN