Bitcoin Documentairy
Desember, 15/12/2021
Tentang Investasi dan Pasar Modal Syariah (https://walisongo.ac.id/)
(Lihat di: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210520144410-83-644801/9-negara-yang-melegalkan-bitcoin)
Di dalam ilmu ekonomi tradisional,
uang didefinisikan sebagai alat tukar yang dapat diterima secara umum. Dalam
ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan
secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan
jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang adalah pelaksanaan amanat
UUD NRI 1945. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang adalah
pelaksanaan amanat UUD NRI 1945. Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang
Mata Uang, Mata uang mendukung perekonomian suatu negara akan berjalan dengan
baik sehingga mendukung tercapainya tujuan bernegara, yaitu mencapai masyarakat
adil dan makmur. Selain itu, jika dilihat secara khusus dari bidang moneter,
jumlah uang yang beredar dalam suatu negara harus dikelola dengan baik sesuai
dengan kebutuhan perekonomian.https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-7-2011-mata-uan
from
the film, we take many sides no matter what corner of the world you live in You need
food, water, shelter and money. Half of every transaction involves money in
exchange for goods or services. Stocks, a loaf of bread illegal drugs you gotta
pay for it. We spend much of our lives chasing money to make a living and
accomplish our dreams. But it's also an instrument of destruction some might
say evil driving criminals to lie, steal and even murder. (Bitcoin Documentary | Crypto Currencies | Bitcoins | Blockchain |
Digital Currency | Money | Gold) (https://youtu.be/yz8ymvqUMrU)
film
tersebut menjelaskan kepada kita bahwa uang dapat dianggap sebagai alat tukar menukar jika dapat memberikan imbalan barang dan jasa.
untuk mendapatkan uang banyak orang yang rela bekerja keras karena semua
kebutuhan hidup kita dapat terpenuhi dengan adanya uang dan bahkan untuk
mendapatkan semua itu beberapa orang memilih jalan pintas dengan mendapatkanya
melalui kejahatan. Dari namanya, cryptocurrency berasal
dari dua kata yakni cryptography yang berarti kode rahasia dan currency yang
artinya mata uang. Dengan kata lain, uang kripto adalah mata uang virtual yang
dilindungi kode rahasia. Sederhananya, uang kripto adalah mata uang yang
memiliki andi-sandi rahasia yang cukup rumit berfungsi melindungi dan menjaga
keamanan matauang digital ini.
Dikutip dari Forbes, ada tiga kata
kunci yang melekat pada cara kerja mata uang kripto, yakni digital,
terenkripsi, dan desentralisasi. Artinya tidak seperti mata uang konvensional,
yakni dollar AS atau Euro, atau bahkan rupiah, mata uang digital ini tidak
dikontrol oleh otoritas sentral dari sisi nilai dari uang tersebut. Sehingga,
tugas dalam mengontrol dan mengelola mata uang ini sepenuhnya dipegang oleh
pengguna mata uang kripto melalui internet. Akan tetapi penggunaan uang kripto dapat
memberikan risiko yang cukup merugikan, seperti Bitcoin dapat memberikan
pengaruh baik terhadap ekonomi mikro akan tetapi dapat pula menjadi bola
perusak ekonomi makro, serta dengan populernya penggunaan mata uang kripto
berisiko terhadap kestabilan moneter jika masyarakat menggunakannya sebagai
private digital currency. https://money.kompas.com/read/2021/11/12/125905426/kripto-pengertian-jenis-cara-kerja-dan-aturannya-di-ri?page=all
Virtual Currency Dilihat Dari Sisi Hukum Investasi
Menurut Hukum di Indonesia mengenai Legalitas
Bitcoin menurut Pasal
34 huruf a Peraturan BI 18/2016, Bank Indonesia melarang
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran untuk melakukan pemrosesan transaksi
pembayaran dengan menggunakan virtual currency (termasuk bitcoin), yang tetunya bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang melanggar ketentuan
tersebut maka akan dikenakan sanksi administratif berupa: teguran, denda,
penghentian
sementara sebagian atau seluruh kegiatan jasa sistem pembayaran; dan/atau pencabutan
izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran(lihat: Legalitas Bitcoin Menurut Hukum Indonesia, Sovia Hasanah, 2017) https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5a1e13e9c9fc4/legalitas-ibitcoin-i-menurut-hukum-indonesia/
Dari tinjauan hukum diatas bahwa penggunakan
kripto sebagai alat atau mata uang untuk pembayaran tidak diperbolehkan atau
dianggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dan jika masih
ada pihak yang dengan sengaja menggunakanya maka dapat dikenai sanksi
administrative. Jika ditinjau dari aspek legalitas
hukum syari’ah Penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency secara resmi
dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa hukum uang kripto
ini disahkan dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII. Mata uang kripto dinilai
mengandung gharar,
dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun
2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015. MUI beralasan
mengenai sebab diharamkanya uang kripto. Salah satunya karena mata uang ini
bersifar gharar yang
memiliki sesuatu yang tidak pasti. https://investasi.kontan.co.id/news/resmi-mui-penggunaan-mata-uang-kripto-hukumnya-haram
Keharaman uang
kripto ini dikarenakan mata uang kripto mengandung gharar
dan dharar Gharar adalah ketidakpastian dalam transaksi akibattidak
terpenuhinya ketentuan syariah dalam transaksi tersebut. Sedangkan dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan,
kerugian yang mengakibatkan pemindahan hak kepemilikan secara batil.
Kunjungi: https://fsh.walisongo.ac.id
Komentar
Posting Komentar