Krisis Keuangan Global di Amerika Serikat
Tentang Investasi dan Pasar Modal Syariah (https://walisongo.ac.id/)
Kekuatan mata uang didasarkan pada kekuatan ekonomi
pada negara itu sendiri. Amerika
menjadi negara terkuat, oleh karena itu diperlukan suatu sistem yang dapat
mempertahankan nilai
mata uangnya yaitu dolar dengan menangguhkan sementara konvertibilitas dari
dolar menjadi emas atau aset cadangan lainnya kecuali dalam jumlah dan kondisi
ditentukan untuk kepentingan stabilitas moneter dan demi kepentingan terbaik
persatuan.
Pada
tahun 2008 terjadi peristiwa yaitu gejolak keuangan terbesar terjadi dalam
sejarah dengan runtuhnya pasar dunia serta sebuah lembaga keuangan terbesar
mengalami kehancuran. Respon pemerintah dalam hal ini dengan mengeluarkan dana talangan secara besar besaran dengan
tujuan untuk menjaga ekonomi dunia bertahan dan berhasil di ekonomi global,
untuk dapat pulih lebih cepat dari yang diperkirakan dan segara kembali ke
bisnis seperti biasa. Kondisi
tersebut sering dikenal dengan kata inflasi atau kondisi suatu negara ketika
terjadi kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus dalam
jangka waktu tertentu. Karena goncangan yang telah terjadi pada negara adikuasa
dapat dipastikan akan memberikan dampak terhadap perekonomian dunia. (https://youtu.be/NJd6RKsY5H4)
Dahulu Amerika Serikat pernah mengalami inflasi juga yang
disebabkan oleh maraknya penduduk yang menggunakan skema ponzi dalam
perdagangannya. Skema Ponzi adalah skema investasi penipuan yang janji
pengembalian tinggi untuk investor dengan sedikit atau tanpa risiko yang kedengarannya
terlalu bagus untuk menjadi kenyataan karena itu dalam skema investasi yang
sah, uang yang diinvestasikan digunakan untuk membangun kekayaan biasanya
melalui usaha berisiko rendah seperti portofolio saham atau real estat. Pada
dasarnya skema ini merupakan perputaran uang anggotanya sendiri dengan
mengendalikan aliran investasi baru yang konstan untuk dapat tetap memberikan
pengembalian pada investor yang lebih dulu. Jika tidak ada aliran dana baru
maka skema ini akan selesai.
Di Amerika saat itu dari waktu ke waktu skema ponzi ini
menghasilkan pendapatan yang cukup untuk membayar investor kembali awal mereka
investasi, ditambah dengan beberapa keuntungan skema ponzi di sisi lain yaitu menjanjikan
pengembalian besar-besaran cepat, daripada menggunakan uang yang diinvestasikan
untuk membangun kekayaan skema ponzi hanya membawa lebih banyak investor untuk
melunasi sebelumnya investor dan karena investor baru ini memiliki juga telah
dijanjikan pengembalian besar.
Skema kemudian harus menemukan yang lebih besar
sekelompok investor untuk melunasinya sementara itu pencipta skema sedang
mencari uang tunai dari masing-masing kelompok investor karena skema ponzi
tidak menghasilkan kekayaan apa pun itu sendiri itu harus terus-menerus membawa
lebih besar dan kelompok investor yang lebih besar untuk disimpan hingga pada
akhirnya tidak ada lagi investor baru yang dapat ditemukan atau sejumlah besar
investor sebelumnya semua uang tunai keluar pada saat yang sama dan skema itu
runtuh dengan sendirinya dengan kali ini pelaku skema memiliki menyedot
sejumlah besar uang untuk mereka sendiri sementara investor ditinggalkan satu dan
kurang beruntung dalam perhitungannya.
Akan tetapi skema ponzi ini tidak berjalan begitu baik di
Amerika. Karena saat itu negara tersebut telah menjalankan defisit perdagangan
dengan seluruh dunia yang mana membeli lebih banyak produk dari seluruh dunia
daripada apa yang mereka beli. Untuk mengembalikan nilai mata uangnya maka
negara menginvestasikan keuntungan dolar mereka dengan membeli obligasi
pemerintah. (https://www.voaindonesia.com/a/dugaan-penipuan-ponzi-di-as-lebih-500-diaspora-indonesia-jadi-korban/5927339.html)
Skema Ponzi Ditinjau Dari Ranah Investasi
Skema
Ponzi memiliki persamaan dengan skema piramida yakni sama-sama mengumpulkan uang
masyarakat melalui rekrutmen anggota baru secara berkelanjutan.
Sedangkan perbedaannya adalah, dalam skema
ponzi, promotor awalnya tidak memiliki produk sebagai sebuah kamuflase
untuk menarik minat peserta, sehingga peserta hanya diminta untuk
berinvestasi, namun memperoleh keuntungan dari investasi tersebut dan
investor yang merekrut anggota baru pun tidak diberikan
komisi.
Skema piramida dan skema
Ponzi dianggap merugikan, oleh karenanya dalam uu no 7/2014
termasuk dalam kegiatan usaha yang dilarang. Larangan melakukan kegiatan usaha dalam bentuk
skema piramida diatur dalam Pasal
9 UU 7/2014 yang menyebutkan bahwa pelaku usaha distribusi dilarang
menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang.
Larangan ini juga tercantum dalam Pasal 21 huruf k Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2019 tentang Distribusi Barang Secara
Langsung (“Permendag 70/2019”) bahwa perusahaan
yang telah memiliki surat izin usaha perdagangan dilarang melakukan kegiatan
dengan membentuk jaringan pemasaran dengan menggunakan skema piramida. Bagi yang menerapkan skema piramida dalam distribusi
barang, dapat diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Sedangkan dalam Pasal 31 Permendag 70/2019, perusahaan
yang menerapkan skema piramida hanya dikenakan sanksi administratif berupa
peringatan tertulis hingga pencabutan surat izin usaha perdagangan.
Dalam Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan disebutkan bahwa masyarakat selaku investor memiliki beberapa perlindungan agar tidak serta merta mengikuti investasi- investasi yang bodong. Pasal tersebut berbunyi:
- Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan dan produknya.
- Meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan.
- Tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan.
Komentar
Posting Komentar