Skandal Big Pharma yang Diduga Merusak Jalannya Industri Farmasi
Desember 10, 2021
Tentang Hukum Perlindungan Konsumen (dengan
tautan ke https://fsh.walisongo.ac.id/)
(lihat: https://potsitivemovement.blogspot.com/2016/11/konspirasi-big-pharma.html)
Jika menelaah kembali apa
yang tersirat dalam film tersebut maka kita akan menemukan berbagai macam poin
penting di dalamnya yang membutuhkan kajian lebih mendalam. Pada intinya film
tersebut membahas tentang Big Pharma. Sebutan itu sudah sangat familiar
digunakan untuk menyebutkan industri farmasi terbesar di dunia. Aktor di
dalamnya terdapat Martin skhreli yang mana beliau adalah seorang mantan Amerika
Hedge Fund. Pendiri dana lindung MSMB Capital Management. Pada tahun 2015 ia
diangkat menjadi kepala Turing Pharmaceuticals. Akan tetapi media
banyak mengatakan bahwa Martin Skhreli termasuk kedalam musuh nomor satu publik
Amerika yang disebabkan oleh segala perbuatannya. Beberapa saat setelah setelah
diangkat menjadi kepala Turing Pharmaceuticals timbulah skandal
yang telah diperbuatnya sendiri di balik perusahaan tersebut. Ia telah membeli
lisensi obat anti- parasit yang bernama Darapirm dan setelah itu dijual kembali
seharga US$ 750 yang mana sangat berbanding jauh dengan harga aslinya yaitu
US$13,50. Kenaikan harga yang sangat fantastis yaitu sekitar 5000% diduga untuk
mendatangkan profit yang besar, dengan syarat penggunaan obat tersebut stabil. Jaksa
menuduhnya selama ini menjalankan skema penipuan yang mana aset yang dia
dapatkan dari kenaikan harga tersebut digunakan untuk melunasi utang- utangnya
setelah ia kehilangan jutaan dolar dari dana lindung MSMB Capital Managemengt. (Lihat di Youtube https://youtu.be/-z_W3yRA9I8)
Secara umum obat darapirm
dikenal sebagai primetamin yaitu obat toxoplasmosis atau semacam infeksi yang
diakibatkan oleh parasit yang mana obat ini bisa menyebabkan kematian bagi bayi
yang baru lahir dan juga perempuan selama masa kehamilan atau bahkan bayi
mengalami cacat karena pada saat seorang ibu mengandung banyak mengonsumsi zat-
zat kimia salah satunya yang terdapat bahan obat daraprim tersebut. Selain itu,
darapirm juga bisa digunakan untuk orang- orang yang memiliki kekebalan tubuh
yang lemah, seperti pasien terkena AIDS dan juga pengidap Kanker.
Menaikkan harga obat- obatan bukanlah suatu hal yang ilegal dan dilarang akan tetapi tindakan Martin Skhreli membuat anggaran medis meningkat hingga untuk beberapa pasien saja bisa mencapai ratusan ribu US$. Lalu apa dampak nya bagi konsumen? Dan hak atau perlindungan apa saja yang seharusnya didapati konsumen untuk mengantisipasi kondisi tersebut? Dan berikut analisis hukumnya:
- Jika mengacu kepada Pasal 4 No. 2 UU No. 8 Tahun 1999 dijelaskan bahwa konsumen memiliki hak- haknya, salah satunya adalah hak untuk mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar yang diberikannya. Hak ini dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari kerugian akibat permainan harga secara tidak wajar. Kenaikan yang terjadi pada Darapirm memberikan dampak yang besar kepada anggaran medis khususnya dan upaya yang bisa dilakukan konsumen untuk memperjuangakan haknya yang telah dijelaskan dalam Pasal 4 No. 2 UU No. 8 Tahun 1999 salah satunya dengan meminta bantuan kepada LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen dan Swadaya Masyarakat). LPKSM sendiri sebenarnya memiliki berbagai macam tupoksi dan beberapa hal penting yang harus dilakukan adalah memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukan terkait informasi dan segala hal yang bersangkutan terkait suatu barang/ jasa dan juga membantu konsumen dalam memperjuangkan hak- haknya.
- Melihat kepada bahaya atau dampaknya obat daraprim yang dapat menyebabkan konsumen mengalami kematian bagi bayi yang baru lahir dan perempuan pada masa kehamilan atau bahkan mengalami cacat maka hal ini berkenaan dengan ketentuan pada pasal Pasal 4 No. 8 UU No. 8 Tahun 1999 yang berbunyi “Hak konsumen adalah: Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/ atau penggantian, apabila barang dan/ atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya” menyangkut pasal tersebut maka jika memberikan dampak yang berbahaya kepada konsumennya maka hak konsumen seharusnya mendapatkan ganti ruginya. Hal ini juga dijelaskan lebih lanjutnya dalam Pasal 8 ayat 4 UU No. 8 Tahun 1999 maka Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/ jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Mungkin beberapa catatan
di atas sedikit menjelaskan tentang hak konsumen dan kewajiban para pelaku
usaha sehingga masyarakat tidak semena- mena dalam memberikkan harga. Karena
apa yang diberikan para pelaku usaha kepada konsumennya harus mempertimbangkan segala
hal seperti keamanan, kenyamanan dan juga kelayakan dari produk barang/ jasa
yang ditawarkan agar tidak menyebabkan konsumen kecewa atas apa yang sudah
diberikan.
Komentar
Posting Komentar